MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
TENTANG
6 TUNTUTAN REFORMASI
DISUSUN
OLEH :
.......
NIM ....
.......
NIM ....
Kata
Pengantar
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulilah
puji syukur kehadirat Allah SWT. Dimana atas ijin-Nya lah saya dapat
menyelesaikan tugas makalah pada mata kuliah kewarganegaraan tentang 6 tuntutan
reformasi.
Tidak lupa saya
ucapkan terima kasih kepada Bapak --------- yang telah membantu saya dengan
memberi pengajaran dalam menyusun makalah ini.
Meskipun telah
berusaha segenap kemampuan, namun saya menyadari menyadari bahwa makalah ini
masih belum sempurna. Oleh karena itu segala tegur sapa dan kritik yang
diberikan akan saya sambut dengan kelapangan hati guna perbaikan pada masa yang
akan datang.
Akhir kata saya
berharap semoga makalah ini dapat memberikan nilai tambah bagi yang
memanfatkanya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Banjarbaru, Oktober 2012
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Begitu
banyak hal dan kekacauan yang terjadi di awal masa reformasi (tahun 1998)
dimana negara kita berada pada masa yang dapat dikatakan begitu
mengkhawatirkan, terjadi krisis keuangan yang sangat parah dan lain sebagainya.
Oleh
karena itu, untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi, maka disusunlah 6
tuntutan reformasi yang diharapkan bisa memerbaiki keadaan negara Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
saja 6 tuntutan dalam reformasi?
2. Apa
saja penjelasan dari keenam tuntutan tersebut?
C. Batasan
Masalah
1. Menyebutkan
6 tuntutan reformasi
2. Menjelaskan
maksud dari 6 tuntutan tersebut
D. Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan dan menjabarkan apa saja 6
tuntutan dalam era reformasi yang pada saat itu erat kaitannya dengan Jenderal
Soeharto.
E. Manfaat
Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah agar kita mengetahui apa saja 6 tuntutan yang
ada pada masa reformasi, sekaligus untuk kita mengingat kembali masa-masa
dimana keadaan negara Indonesia yang masih belum stabil, perpecahan terjadi
dimana-mana, dan perjuangan para pemerintah untuk memerbaiki keadaan negara.
BAB
II ISI
6
TUNTUTAN REFORMASI
1.
PENEGAKAN
SUPREMASI HUKUM
Salah satu agenda yang diusung oleh gerakan reformasi yang dimotori oleh
mahasiswa adalah tuntutan adanya penegakan supremasi hukum. Pada masa orde baru
hukum hanya menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan dan
melegitimasi kekuasaan serta melindungi birokrasi dan eksekutif yang sangat
korup. Ketika itu lembaga-lembaga penegak hukum telah dikebiri dan sepenuhnya
dibawah kontrol kekuasaan eksekutif sehingga mereka tidak memiliki kemerdekaan
dan independensi, serta tak lepas dari intervensi elit penguasa. Secara umum
belum terlihat adanya perubahan yang cukup signifikan ke arah penegakan
supremasi hukum.
Pelaku KKN masih banyak yang tidak dapat dijerat hukum sehingga
menimbulkan rasa ketidak adilan. Fungsi prevensi umum (deterence) dan prevensi
khusus melalui penerapan kebijakan penal (sanksi pidana) menjadi nihil, bahkan
perilaku KKN ditengara makin meningkat. Jika di masa Orde Baru perilaku KKN
hanya merupakan bentuk “perselingkuhan” antara Eksekutif dan Judikatif, kini
tengah berkembang menjadi bentuk “cinta segi tiga” antara Eksekutif, Judikatif
dan Legislatif.
Kondisi itu sangat mungkin karena reformasi hukum yang telah dilakukan
selama ini agaknya masih terbatas pada reformasi di bidang substansi hukum
yaitu dengan hanya memperbaharui berbagai UU baru. Pada hal pembentukan UU baru
tidak serta merta akan menciptakan penegakan hukum yang baik. Undang-undang
yang baik belum tentu menjelma dalam bentuk penegakan hukum yang baik tanpa ada
penegak/pelaksana hukum yang baik. Menurut Blumberg (1970 : 5) , the rule of
law is not executing. It is tralated in to reality by man in institution. Dan
pembuatan peraturan perundangan tidak otomatis menciptakan kepastian hukum
kecuali hanya kepastian undang-undang.
Harus diingat bahwa bekerjanya sistem hukum (penegakan hukum) tidak dapat
lepas dari tiga komponen yaitu komponen substansi, komponen struktur, dan
komponen kultur (Friedman, 1968 : 1003-1004). Dua komponen terakhir ini yang
tampaknya masih belum banyak direformasi sehingga penegakan supremasi hukum
masih mengecewakan.
Secara teoritis, supremasi hukum menuntut adanya unsur-unsur yang
mencakup :
a. pendekatan
sistemik, menjauhi hal-hal yang bersifat ad hoc (fragmentaris);
b. mengutamakan
kebenaran dan keadilan;
c. senantiasa
melakukan promosi dan perlindungan HAM;
d. menjaga
keseimbangan moralitas institusional, moralitas sosial dan moralitas sipil;
e. hukum
tidak mengabdi pada kekuasaan politik;
f. kepemimpinan
nasional di semua lini yang mempunyai komitmen kuat terhadap supremasi hukum;
g. kesadaran
hukum yang terpadu antara kesadaran hukum penguasa yang bersifat top down dan
perasaan hukum masyarakat yang bersifat bottom up;
h. proses
pembuatan peraturan perundang-undangan (law making process), proses penegakan
hukum (law enforcement) dan proses pembudayaan hukum (legal awareness process)
yang aspiratif baik dalam kaitannya dengan aspirasi suprastruktur,
infrastruktur, kepakaran dan aspirasi internasional;
i.
penegakan hukum yang bermuara pada penyelesaian
konflik, perpaduan antara tindakan represif dan tindakan preventif; dan
j.
perpaduan antara proses litigasi dan non litigasi.
2.
PEMBERANTASAN
KKN
Sudah menjadi tontonan rutin di media elektronik dan menjadi bacaan wajib
di media cetak oleh seluruh anak bangsa yang terjangkau media. Bahwa para
pejabat dan mantan pejabat kita tersandung masalah korupsi dan atau
penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara. Tetapi anehnya mereka-mereka yang
notabenenya para petinggi negara yang terhormat, panutan rakyat, harapan dan
tumpuan rakyat di negeri ini sedikitpun tidak merasa malu bahkan kadang-kadang
malah sebaliknya. Tidak kalah hebatnya DPR yang merupakan lembaga tertinggi
negara justru menjadi sarang tikus-tikus rakus yang menggerogoti uang negara
dengan berbagai alasan yang dibuat-buat dan dicari pembenarannya. Rakyat yang
merasa dirinya dizholimi akhirnya ikut-ikutan dengan caranya masing-masing
sesuai dengan strata dan jabatannya. Itulah realitas kehidupan di negeri ini,
negeri yang subur makmur gemah ripah loh jinawi, namun masih tergolong negara
miskin, negara dengan setumpuk hutang, tetapi pejabatnya kaya raya, boros,
hura-hura. Negara yang mulai pejabat sampai rakyatnya sudah terbelit pada sebuah
sistem yang korup.
Penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, pungli, korupsi, manipulasi, kolusi,
nepotisme dan sejenisnya yang biasa disebut KKN sudah bukan hal langkah yang
dapat kita jumpai di mana-mana dan kapan saja. Berikut ini beberapa contoh kejadian-kejadian
yang sudah lazim terjadi di masyarakat bahkan sampai di birokrasi pemerintah :
·
Seorang petani sawah jika ingin mendapat gilir
air sawahnya lancar dia harus mau memberi tips kepada Jogoboyo//cuwowo (pamong
desa/orang yang ditunjuk untuk mengatur perairan sawah).
·
Seorang pedagang asongan penjual kipas dan
minuman ringan di kereta eksekutifdengan dua atau tiga pak rokok Dji Sam Soe
untuk petugas teknisi kereta agar bersedia mematikan sementara waktu AC gerbong
agar dagangannya laku keras.
·
Seorang distributor pupuk bersubsidi menimbun
pupuk di gudang ratusan ton untuk memperkaya diri, sementara para petani harus
merugi jutaan rupiah karena tidak mendapatkan pupuk untuk sawahnya.
·
Seorang kepala sekolah negeri melakukan berbagai
macam pungutan kepada siswanya dengan dalih peningkatan kualitas, padahal sudah
memperoleh aneka jenis bantuan pemerintah (BOS, BOM, BKSM, dan lain
sebagainya), bahkan sampai mencekik leher para orang tua murid yang jika
diteliti secara seksama ujung-ujungnya adalah untuk memperkaya diri sendiri dan
sangat bertentangan dengan niatan baik pemerintah yang ingin membebaskan
sekurang-kurangnya meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat (tidak salah
kalau masyarakat berkata :”lebih enak ketika jamannya Pak Harto, buku sekolah
tidak beli/paket, sekolah negeri tidak bayar, padahal dahulu tidak ada BOS,
BKSM, BOM, dll”).
·
Di mana-mana gedung sekolah roboh karena
kualitas bangunan tidak sesuai dengan standart yang ada karena dari hulu sampai
hilir telah terjadi penyunatan-penyunatan.
·
Para caleg/cabub/cagub dan calon-calon lain rela
mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk menyuap calon pemilihnya, bahkan ada
yang dengan menggunakan uang palsu.
·
Anggota dewan mau mengesahkan Anggaran,
peraturan dan sebagainya kalau ada uang gedognya.
·
Dan lain sebagainya yang tidak cukup ditulis
pada tulisan ini, sejuta cara penghuni negeri ini melakukan KKN dan sudah pasti
kita dapat menjumpai di setiap tempat di negeri ini di kantor, di pasar, di
jalan raya, di sawah, bahkan di hutan dan di tengah laut sekalipun.
Sebagai bagian dari masyarakat negeri ini yang amat sangat mungkin juga
termasuk salah satu pelaku didalamnya, merasa prihatin dan terpanggil untuk
memberikan sumbangan saran dan pemikiran kepada pemerintah dan siapa saja yang
berkenan untuk bersama-sama meminimalisir terjadinya KKN di negeri ini, agar
negeri kita tercinta ini menjadi negeri yang baldatun toyyibatun warobbun
ghofuurun seperti yang dicita-citakan para pendiri republik ini.
Gambaran diatas memang paradoks dengan kondisi penduduk negeri ini yang
terkenal agamis bahkan merupakan Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia,
semua pejabat, calon pejabat, rakyat menggembar-gemborkan pemberantasan KKN
yang katanya warisan dari orde baru namun kenyataan mungkin sekarang lebih
parah dari yang terjadi pada masa orde baru ( contoh kecil , di masa orde baru
tidak ada sekolah negeri yang membayar bahkan buku pelajaran pun
dipinjami/tidak beli ). Sebuah pekerjaan besar yang harus kita selesaikan
bersama dengan pemerintah terutama presidennya yang punya kemauan keras untuk
memberantas KKN di negeri ini.
Ada beberapa hal menurut penulis yang menjadi penyebab kenapa
pemberantasan KKN sulit untuk dilaksanakan, diantaranya :
a.
Hukum dan para penegak hukumnya di negeri ini masih
dapat dibeli.
b.
Hukum Negara dimana saja pasti memiliki kelemahan dan
kekurangan (contoh orang mencuri, baru dikatakan pencuri kalau ketahuan dan ada
saksinya, seseorang akan aman dari tuduhan korupsi kalau dapat menunjukkan
bukti-bukti pembelanjaan walaupun itu direkayasa).
c.
Banyaknya pelaku pelanggaran yang jika semua harus
ditindak pasti penjara tidak akan muat dan bisa dikatakan pasti kantor-kantor
pemerintah akan sepi ditinggal penghuni masuk bui, sekolah-sekolah akan tanpa
kendali karena kepala sekolah masih diadili, sehingga dengan dalih penanganan
diprioritaskan pada kasus yang besar dahulu padahal itu tidak lain karena
penanganan KKN yang masih setengah hati.
d.
segi finansial maupun terjadinya perubahan kearah
positif.
e.
Perlakuan hukuman yang tidak setimpal dengan
pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak dapat menimbulkan efek jera, baik
bagi si pelaku atau orang yang akan melakukan.
f.
Semakin lemahnya hukum adat yang berlaku di masyarakat,
kalau dahulu orang tidak banyak yang memahami hukum tetapi hukum adat dan norma
yang berlaku di masyarakat itu sendiri dapat dijadikan pijakan hukum mereka
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (contoh ada cerita yang berkembang di
masyarakat pelaku rentenir yang ketika meninggal dunia makamnya tidak muat dan
lain sebagainya padahal itu tidak kejadian sebenarnya melainkan betapa jeleknya
di mata masyarakat seseorang yang melanggar hukum).
g.
Pejabat pemerintah baik eksekutif maupun legislatif
tidak memberikan contoh yang baik terhadap pelaksanaan hukum, mereka sendiri
yang membuat mereka pula yang melanggarnya.
h.
Hilangnya rasa kasih sayang, rasa senasib seperjuangan,
sebangsa dan setanah air yang dikarenakan rendahnya rasa nasionalisme. Kalau
dahulu orang berpikir apa yang dapat kusumbangkan buat negeri ini, sekarang
orang banyak yang berpikir apa yang aku dapatkan dari negeri ini, bahkan yang
lebih parah lagi orang-orang sekarang merasa paling berjasa paling memikirkan
negeri ini padahal mereka tidak segan-segannya merusak negeri yang direbut dari
tangan penjajah dengan cucuran keringat, air mata dan darah dengan mengorbankan
harta benda dan nyawa.
i.
Rakus, gila dunia dan lupa akhirat, sehingga
menghalalkan segala cara hal ini disebabkan rendahnya kadar keimanan seseorang.
Tidak sedikit dari mereka mempunyai semboyan ”Wal Kedual , mbuh Watu mbuh
Ungkal, mbuh Keloso mbuh Bantal, mbuh Sepatu mbuh Sandal, mbuh Celono mbuh
Suwal, mbuh Ulo mbuh Kadal, mbuh Beton mbuh Aspal, mbuh Perahu mbuh Kapal, mbuh
Nuklir mbuh Rudal, mbuh Haram mbuh halal, pokok kontal yo diuntal”. Jika kita
mau jujur rakus dan gila dunia inilah yang merupakan sumber terjadinya segala
macam penyimpangan dan pelanggaran yang pada akhirnya menjadi sumber malapetaka
di muka bumi ini.
j.
Hukum halal dan haram semakin dibikin rancau dan tidak
jelas. Sudah jelas-jelas menyuap dibilangnya hadiah; sudah jelas-jelas korupsi
dikatakan laba proyek; jelas-jelas tidak tahu dari mana asalnya uang, ulama’
pun mau menerimanya.
k.
Urusan pemberantasan KKN masih hanya dibebankan pada
Negara, kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam upaya menghilangkan KKN
setidaknya mengurangi belum nampak kelihatan bahkan kecenderungan menyepakati.
Ada beberapa alternatif yang mungkin dapat diambil sebagai solusi
disamping cara-cara yang sudah dilakukan pemerintah selama ini agar negeri ini
terbebas atau sekurang-kurangnya mengurangi terjadinya pelanggaran KKN, adapun
cara yang dapat ditempuh diataranya :
a.
Melalui Pendekatan Kekuasaan.
b.
Mencanangkan dan membuat tahun gerakan sadar nasional
atau tobat nasional dari KKN atau sejenisnya yang melibatkan seluruh komponen
bangsa.
c.
Membuat gerakan taubat nasional, hal ini dilandasi oleh
:
·
Sadar atau tidak, sedikit atau banyak kita
seluruh bangsa ini pernah melakukan KKN baik langsung maupun tidak
langsung/menikmati hasil KKN yang dilakukan oleh orang lain.
·
Sadar atau tidak, kita seluruh bangsa ini pernah
tidak suka/membenci pada orang-orang yang telah berbuat KKN sehingga seperti
Hadits Rasulullah yang artinya lebih kurang : “Tidak akan mati seseorang
sebelum mengikuti perilaku orang-orang yang dibenci”.
·
Jika kondisi KKN di negeri ini yang sulit di beratas
merupakan Adzab Allah, maka salah satu jalan adalah bertaubat kepada-Nya.
3.
MENGADILI
SOEHARTO DAN KRONINYA
Oleh karena banyaknya persoalan-persoalan besar dan parah yang dihadapi
negara dan rakyat dewasa ini (antara lain : banjir besar dimana-mana, gempa di
Sumatera, listrik yang digilir, penderitaan yang menyedihkan bagi korban lumpur
panas Lapindo, penyelewengan di Bank Indonesia, tersangkutnya anggota-anggota
DPR dalam soal BLBI, diadilinya mantan Kapolri Rusdihardjo karena korupsi dll
dll dll), maka persoalan besar mengenai tindakan hukum terhadap Suharto,
beserta anak-anaknya dan kroni-kroninya, akhir-akhir ini kurang menjadi
pembicaraan dan perhatian banyak orang.
Padahal, dalam konteks situasi dewasa ini, penyelesaian masalah Suharto
beserta anak-anak dan para kroninya, adalah masalah yang tetap penting, karena
ada hubungannya yang erat dengan banyak soal bangsa dan negara kita. Hal-hal
inilah yang diangkat secara baik dalam tulisan wartawan Siprianus Edi Hardum
yang dimuat oleh Suara Pembaruan ‘(25 Februari 2008). Mengingat pentingnya
tulisan ini untuk diteruskannya gugatan atau desakan masyarakat untuk menuntut
keluarga Suharto beserta kroni-kroninya, maka disajikan kembali tulisan ini,
bagi mereka yang tidak sempat membacanya di Suara Pembaruan.
Tulisan
dalam Suara Pembaruan itu selengkapnya adalah sebagai berikut :
Pengusutan
Anak dan Kroni Soeharto, Utopis?
Setelah mantan Presiden Soeharto meninggal dunia, kasus hukum yang
membelitnya tetap saja menarik perhatian publik. Hal itu terjadi karena Tap MPR
XI /1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme
(KKN), masih tetap berlaku. Akankah putra-putri dan kroni Soeharto diseret ke
pengadilan untuk mempertanggungjawabkan berbagai kasus KKN pada masa
pemerintahan Orde Baru? Wartawan Suara Pembaruan Siprianus Edi Hardum
menuliskan laporannya.
Tuntutan sebagian masyarakat agar pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan
Agung (Kejagung) menyeret mantan Presiden Soeharto secara pidana atas dugaan
tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama ia menjadi Presiden, berhenti
sejak sang "Jenderal Besar" itu menghadap Tuhan pada 27 Januari 2008.
Pasalnya, menurut hukum, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana
dan meninggal dunia, maka proses hukum secara pidana terhadapnya gugur dengan
sendirinya. Yang didesak sebagian masyarakat terhadap pemerintah, terkait
tindak pidana korupsi yang dilakukan Soeharto adalah menuntut Soeharto melalui
ahli warisnya (anak-anaknya) secara perdata. Sedangkan kasus korupsi yang
dilakukan anak-anak dan kroni-kroni Soeharto tetap dilakukan secara pidana dan
perdata.
Tuntutan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Soeharto,
anak-anak dan kroni-kroninya merupakan amanat reformasi 1998, sebagaimana
tertuang dalam Tap MPR XI /1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Kolusi,
Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Pasal 4 Tap MPR XI/1998 berbunyi, "Upaya pemberantasan KKN harus
dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan
pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta / konglomerat
termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga
tak bersalah dan HAM".
Dugaan Soeharto melakukan tindak pidana korupsi sehingga sampai
dirumuskan dalam Tap MPR seperti tersebut di atas, rupanya tidaklah berlebihan.
Betapa tidak pada 20 September 2007, United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC) dan World Bank Group (WBG), menyatakan, mantan Presiden Soeharto
menduduki peringkat pertama sebagai pencuri aset negara, yaitu sebesar US$ 15
miliar - US$ 35 miliar dari kurun waktu 1967 - 1998.
Pertanyaannya adalah bisakah pemerintah sekarang dalam hal ini Kejagung
mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan kroni-kroni Soeharto, baik secara
pidana maupun perdata, sebagaimana diamanatkan Tap MPR tersebut.
Masih
Rezim Soeharto
Sudah 10 tahun reformasi, amanat Pasal 4 Tap MPR tersebut belum ada
hasilnya. Jaksa Agung berganti, tetapi tidak ada terobosan untuk melaksanakan
amanat itu. Saat ini Kejagung tengah menggugat Soeharto secara perdata melalui
keenam anaknya atas dugaan penyimpangan dana Yayasan Supersemar, yang sidangnya
masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun,
sebagian masyarakat kurang berharap Kejagung bisa menang karena Kejagung tidak
terlalu progesif.
Pada 31 Agustus 2000, pemerintahan BJ Habibie dalam hal ini Kejagung
mendudukkan Soeharto di kursi pesakitan, yakni di PN Jaksel. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchtar Arifin,
yang sekarang menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, mendakwa Soeharto melakukan
korupsi atas tujuh yayasan yang dimiliki Soeharto, yang merugikan negara
senilai Rp 1,7 triliun.
Namun, tuntutan terhadap Soeharto berhenti karena Soeharto mengalami
sakit permanen. Berdasarkan itulah Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, pada 12 Mei
2006, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3)
Soeharto, walaupun banyak masyarakat memprotesnya.
Banyak kalangan berpendapat, kalau Kejagung mau kasus dugaan korupsi yang
dilakukan Soeharto diusut tuntas, maka pengadilan terhadap Soeharto bisa
dilakukan secara in absentia. Seperti advokat kondang, Adnan Buyung Nasution,
mengatakan, pengadilan Soeharto bisa dilakukan secara in absentia. Setelah
Soeharto dinyatakan bersalah, kata pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) itu, maka negara dan masyarakat mengampuninya; dan uang
negara yang dikorupsinya diambil untuk negara.
Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center, Uli Parulian
Sihombing, mengatakan, kalau Soeharto tidak diadili secara pidana maka
pemerintah sejak awal menggugatnya secara perdata. Hal ini bertujuan untuk
mengembalikan harta negara yang dicuri Soeharto.
Sedangkan menurut Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum
Universitas Airlangga, Surabaya, Peter Mahmud Marzuki, diperlukan inisiatif
untuk mengembalikan aset yang telah dicuri rezim yang memerintah secara
otoriter dan marak korupsi. Biasanya setelah rezim yang otoriter dan korup itu
tumbang, penggantinya segera mengeluarkan suatu dekrit apa pun namanya untuk
membentuk suatu lembaga tertentu atau melakukan tindakan tertentu yang
ditujukan untuk mengusut aset negara yang diperkirakan telah dicuri rezim
otoriter. Hal seperti ini, kata Peter, sudah dilakukan Filipina,tidak lama
setelah Presiden Marcos tumbang.
Lalu mengapa pemerintah reformasi yang dipimpin Habibie, Megawati dan
Susilo Bambang Yudhoyono tidak melakukan itu? Banyak analis politik dan ekonomi
berpendapat pengusutan kasus dugaan korupsi oleh Soeharto tidak dilakukan
karena pemerintahan reformasi adalah pemerintah Soeharto jilid II.
"Pemerintahan reformasi, kecuali pemerintahan Gus Dur, adalah pemerintah
Orde Baru jilid II," kata ekonom Faisal Basri.
Dalam pengertian ilmiahnya sebagaimana dirumuskan Stephen D Krasner,
seperti dikutip Arief Budiman, rezim lebih dikaitkan dengan prinsip-prinsip,
norma-norma, aturan-aturan dan prosedur pengambilan keputusan yang dianut oleh
penguasa negara (Arief Budiman, 1997: 86 - 87).
Mengacu pada dua pengertian rezim itu, maka tidak berlebihan kalau kita
mengatakan, pemerintahan reformasi, terutama pemerintahan sekarang, adalah pemerintahan
yang masih dikuasai rezim Soeharto. Pada kabinet Habibie, Megawati
Soekarnoputri, dan terutama kabinet Yudhoyono banyak sekali kroni Soeharto.
Oligarki
Berkaki Tiga
Rezim Soeharto begitu kuat, dan mungkin masih untuk beberapa periode ke
depan, karena sistem ekonomi-politik yang dibangun Soeharto selama 32 tahun
adalah sistem oligarki. Sistem ini melahirkan pengikut setia yang
turun-temurun.
Sistem ekonomi-politik oligarki menurut filsuf Yunani, Plato, sebagaimana
dikutip Aditjondro, adalah suatu bentuk masyarakat dimana kekayaan menentukan
kekuasaan, dimana kekuasaan politik berada di tangan orang-orang kaya,
sementara orang miskin tidak mempunyai kekuasaan apa-apa (George Junus
Aditjondro dalam bukunya Korupsi Kepresidenan, Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga
: Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa, LKiS Yogyakarta, 2006, hal 4).
Menurut Aditjondro, oligarki yang dibangun Soeharto adalah oligarki
berkaki tiga. Oligarki pertama adalah "istana", yang merupakan
lingkaran dalam oligarki ini. "Istana" bukanlah berarti sebuah gedung
yang merupakan tempat tinggal resmi Presiden, melainkan keluarga besar Presiden
yang meliputi kerabat dan keluarga besar yang tinggal di luar istana.
Oligarki kedua adalah "tangsi", yang sekaligus merupakan
lingkaran pelindung pertama dari "istana". Menurut Aditjondro,
"tangsi" bukanlah mengacu pada tempat tinggal tiga kesatuan dan
Polri, melainkan komunitas militer dan polisi dari para purnawirawan, perwira
tinggi, sampai pada para prajurit yang bertugas memelihara kepentingan modal
besar.
Tugas itu, kata Aditjondro, bukan semata-mata dijalankan karena ketaatan
pada perintah atasan, melainkan karena kesatuan TNI telah diikat kesetiaannya
pada keluarga batih Soeharto dengan yayasan-yayasan milik satuan-satuan TNI dan
Polri.
Selesai menjalankan dinas kemiliteran mereka, para mantan Panglima Daerah
Militer (Pangdam), Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf Angkatan
Laut (Kasal), Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) dan Kapolri banyak yang
diangkat menjadi komisaris pada berbagai perusahaan keluarga Soeharto.
Selain itu, sebelum dapat diangkat menjadi Panglima TNI, para perwira
tinggi itu dibina kesetiaan mereka menjadi ajudan pribadi Soeharto, istri dan
keenam anaknya.
Oligarki ketiga adalah partai penguasa, yang ketika Soeharto menjadi
Presiden bernama Golongan Karya (Golkar). Kaki ketiga ini, kata Aditjondro,
adalah benteng perlindungan kedua untuk berbagai bisnis istana, yang sekaligus
berfungsi menyamarkan keberpihakan para serdadu dalam melindungi kepentingan
bisnis keluarga istana.
Dengan ketiga jalurnya, yakni jalur A (ABRI), jalur B (birokrasi), dan
jalur G (kader Golkar yang asli, yang berasal dari tiga ormas pendiri Golkar,
yakni MKGR, Kosgoro, dan SOKSI), partai penguasa ini menjadi benteng yang sakti
dalam melindungi bisnis istana, dan sekaligus men-sipil-kan bisnis keluarga
Soeharto.
Sampai sekarang, kroni-kroni Soeharto adalah mereka-mereka yang
diuntungkan dan dibesarkan dalam tiga oligarki tersebut. Kroni itu mulai dari
konglomerat, pemilik media massa, TNI dan Polri, baik yang masih aktif maupun
sudah purnawirawan.
Selain itu, ada juga yang duduk di pemerintahan, DPR dan sebagai pejabat
penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan hakim. Berdasarkan itu, gagasan
mengusut dugaan korupsi yang dilakukan anak-anak dan kroni-kroni Soeharto
adalah sesuatu yang utopis, mustahil terjadi, terutama oleh pemerintah
sekarang.
Coba simak pernyataan Jaksa Agung, Hendarman Supandji di DPR, Rabu (6/2),
ketika ditanya mengenai pengusutan tindak pidana korupsi yang dilakukan kroni
mantan Presiden Soeharto. Ia mengatakan, sejauh ada alat bukti yang menunjukkan
ada tindak pidana yang dilakukan kroni mantan Presiden Soeharto, Kejaksaan akan
menangani perkaranya sesuai koridor hukum.
Meski demikian, harus dirumuskan lebih dahulu, apakah dalam perbuatan itu
ada tindakan melawan hukum yang merugikan negara. Menurut Hendarman, hingga
kini Kejaksaan belum memiliki satu pun alat bukti yang berkaitan dengan dugaan
korupsi kroni Soeharto.
Beranikah aparat penegak hukum, mengusut anak-anak Soeharto dan
kroni-kroninya? Uli Parulian Sihombing masih berharap kepada pemerintah
sekarang. Mantan Direktur LBH Jakarta ini, mengatakan, kasus hukum Soeharto,
anak-anak dan kroni-kroninya, terutama kasus korupsi, merupakan utang yang
harus "dilunasi" pemerintah untuk bangsa dan negara. "Yang
terpenting Jaksa Agung mempunyai kemauan politik untuk mengusut dugaan tindak
pidana korupsi Soeharto," kata dia.
Indonesia, kata Uli, harus belajar dari pengusutan korupsi mantan
Presiden Ferdinand Marcos di Filipina dan Alberto Fujimori di Peru membutuhkan
waktu dan komitmen politik untuk menghadapi semua rintangan.
4.
AMANDEMAN
KONSTITUSI
Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie, adalah :
1.
untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan
negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat,
2.
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan
perkembangan paham demokrasi,
3.
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia
yang menjadi syarat negara hukum,
4.
menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara
secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem
check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan
lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan
bangsa dan tantangan jaman,
5.
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan
konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan sosial
mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas
dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan,
6.
melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara
yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan
demokrasi,
7.
menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan
kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi
kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
MPR melalui alat kelengkapannya yaitu Badan Pekerja Majelis menurut
Husnie, telah berhasil melakukan empat kali perubahan terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Perubahan pertama diputuskan pada sidang Umum MPR 1999 yang terdiri
dari sembilan pasal yaitu pasal 5, 7, 9,13, 14, 17, 20 dan 21 yang mengatur
tentang kekuasaan pemerintahan negara dan pembatasan masa jabatan presiden
serta pemberdayaan lembaga legeslatif yaitu DPR.
Tiga hal yang melandasi perubahan UUD 45 menurut Akbar adalah :
ü
para founding fathers menyadari bahwa UUD 45
merupakan konstitusi kilat. “Bung Karno dan Bung Hatta menyadari suatu hari
generasi penerus akan menyempurnakan UUD 45,”
ü
pada prakteknya UUD 45 dijadikan alat penguasa
untuk melanggengkan pemerintahan yang pada akhirnya cenderung sentralistik. “Pemerintah
menggunakan untuk memperkuat kekuasaan kalau tidak mau dibilang otoritarian,”
ü
tuntutan yang kuat dari rakyat kebanyakan yang
pada akhirnya sepakat untuk melakukan amandemen konstitusi.
Meski telah empat kali diamandemen, Akbar menegaskan bahwa yang berubah
hanyalah batang tubuh UUD 45, bukan Pembukaan UUD 45. “Pembukaan tidak boleh
diubah karena disana termaktub pernyataan bentuk, ideologi dan tujuan berbangsa
bernegara,” tegasnya. Menurut Akbar, Pembukaan UUD 45 adalah fundamental karena
memuat prinsip dasar negara yang telah disepakati bersama.
1) Hak
mengeluarkan pendapat
2) Hak
Angket : hak untuk menyelidiki kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
3) Hak
Interpelasi : hak untuk meminta penjelasan pemerintah terkait dengan kebijakan
yang dikeluarkan
Selain ketiga hak di atas, anggota dewan juga memiliki beberapa hak
seperti hak budget, hak imunitas, hak protokoler, hak legacy, dan hak-hak
lainnya.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2).
DPR mempunyai hak:
a.
meminta keterangan kepada Presiden;
b.
mengadakan penyelidikan;
c.
mengadakan perubahan alas rancangan undang‑undang;
d.
mengajukan pernyataan pendapat;
e.
mengajukan rancangan undang‑undang:
f.
mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan
tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang‑undangan;
g.
menentukan anggaran DPR.
Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada
hakekatnyamerupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak:
a. mengajukan
pertanyaan;
b. protokoler;
c. keuangan/administrasi.
Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang
atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh
anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi.
Hak amandemen, hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk
mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang
terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
5.
PENCABUTAN
DWIFUNGSI TNI/POLRI
Ia adalah perwujudan dari sebuah sistem penghisapan, dominasi, hegemoni,
dan represi dari militer terhadap rakyat Indonesia. Dwifungsi TNI/Polri
sebenarnya membuat sebuah negara di dalam negara, dengan mendirikan struktur
Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Struktur ini membuat militer dapat
mengontrol kegiatan politik rakyat. Sebagai contoh, aksi buruh dipastikan akan
diintimidasi dengan aparat kodim terdekat. Aksi petani pastilah akan diteror
oleh koramil dan babinsa di wilayah tersebut. Begitu juga dengan kaum miskin
kota serta elemen-elemen rakyat lainnya.
Bahkan dalam UU Darurat/UU PKB terlihat jelas sebenarnya peranan dari
struktur ini. Struktur ini akan menjalankan fungsi-fungsi negara selama keadaan
darurat mulai dari fungsi hukum sampai fungsi administrasi masyarakat. Dan
dalam kenyataannya sehari-hari, tanpa harus menyatakan keadaan darurat, militer
sudah mengatur segala fungsi-fungsi negara. Struktur birokrasi pemerintahan
sampai struktur organisasi masyarakat RT/RW sudah disusupi oleh perwira-perwira
militer. Mulai dari Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati, Lurah, Camat,
sampai ketua RT/RW bahkan juga direktur-direktur BUMN. Bahkan masuknya militer
ke kekuasaan legislatif (DPRD/DPR/MPR) sebenarnya tidak terlepas dari pola
mereka masuk ke struktur birokrasi tadi. Untuk mengontrol rakyat Indonesia.
Kontrol inilah yang kemudian menghambat proses demokratisasi. Rakyat menjadi
hidup didalam satu nuansa represi dan intimidasi.
Dimensi pertama dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri adalah pembubaran
struktur Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Dimensi ini bertujuan untuk
membebaskan rakyat dari satu represi dan intimidasi yang kemudian akan memacu
partisipasi dan kesadaran demokratik rakyat. Argumentasi yang diberikan oleh
militer bahwa strukturt ini dibutuhkan untuk menjaga keamanan teritori jelas
lemah karena secara riil pembentukkan struktur ini justru untuk menyempurnakan
alat-alat kekuasaan mereka. Apa yang harus dilakukan untuk mengamankan teritori
negara adalah pembentukan milisi-milisi bela negara yang berbasis pada
pengorganisasian perlawanan massa-rakyat. Apabila TNI tetap bersikukuh pada
pendiriannya dengan tetap mempertahankan Dwi Fungsi TNI, maka keniscayaan
pendelegitimasian TNI adalah hukum sejarah. Akan tetapi, bila TNI menyerahkan
fungsi dan peran sosial politiknya kepada sipil sepenuh-penuhnya, dan berfungsi
sebagai alat pertahanan semata, maka pembentukan milisi bela negara adalah
jalan yang terbaik
Dimensi Kedua, Pembersihan lembaga-lembaga ekstrayudisial seperti BIA,
BAKIN atau BAIS dsb. Lembaga yang berada di luar jangkauan kekuasaan kehakiman
dan peradilan. Lembaga tersebut memiliki wewenang yang sangat luar biasa. Ia
dapat menangkap seseorang tanpa ada kejelasan hukum. Bahkan tindakan-tindakan
lembaga tersebut sering kali berbau kriminal seperti penculikan dan pembunuhan,
tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Lembaga ini berfungsi melakukan teror
dan penginterogasian terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi dan
hak-hak rakyat. Oleh karenanya, pembubaran lembaga-lembaga ekstrajudisial
menjadi dimensi kedua dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri. Hal ini penting
untuk mengembalikan prinsip trias politika yang tegas dan penegakkan hukum yang
konsisten.
Dimensi Ketiga adalah pembersihan militer dari politik. Harus dipahami
bahawa TNI/Polri adalah fungsi keamanan (TNI) dan ketertiban (polisi) sehingga
ia tidak perlu untuk masuk dalam percaturan politik. Pentingnya Militer
dibersihkan dari lapangan politik adalah untuk tetap menjaga netralitas militer
agar tidak kemudian berpihak pada kekuatan politik lain selain kekuatan politik
rakyat. Posisi militer yang menjadi tiang penyangga pada masa Rejim Orde Baru
yang berlumuran darah tampaknya cukup menjadi contoh tentang pentingnya militer
keluar dari gelanggang politik.
Dimensi Keeempat adalah penghentian dan penyitaan aset-aset ekonomi
militer. Seperti dijelaskan diatas, penguasaan militer atas aset-aset ekonomi
(dalam bahasa kasarnya :militer berbisnis) akhirnya mendorong miter untuk masuk
dalam kekuasaan karena penguasaan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan.
Penyitaan aset-aset ekonomi ini kemudian diserahkan pada negara untuk dikelola.
Penyitaan dan penghentian praktek bisnis militer ini tentunya harus dengan
prasyarat bahwa ada jaminan kesejahteraan minimum bagi para prajurit (yang
kemudian menahan keinginan militer untuk berbisnis) dan anggaran militer yang
cukup oleh negara.
Dimensi terakhir adalah Penegakan hukum dan HAM bagi para perwira militer
pelanggarnya. Seperti diungkapkan dimuka bahwa demokrasi memiliki aturan-aturan
prinsipil dalam pembangunannya yang salah satunya adalah penegakkan Hak Asasi
Manusia, maka penegakkan hukum merupakan unsur penting bagi pembangunan
demokrasi. Tidak dapat disangkal lagi bahwa militer Indonesia memiliki peran
yang cukup besar atas penindasan yang diterima oleh rakyat Indonesia selama
puluhan tahun. Pertanggungjawaban secara hukum, politik dan sejarah adalah
satu-satunya jalan bagi militer untuk dapat diterima kembali di masyarakat.
Prinsip dari pencabutan Dwi fungsi TNI/Polri adalah menempatkan posisi
militer sebagai militer yang profesional dan sekaligus sebagai militer rakyat
yang artinya militer yang patuh pada prinsip-prinsip demokarsi kerakyatan.
6.
PEMBERIAN
OTONOMI DAERAH SELUAS-LUASNYA
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah
membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani
urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami,
merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada
saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada
perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional
yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan
mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas
pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai
masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1.
Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
yang semakin baik.
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.
Keadilan.
4.
Pemerataan.
5.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan
Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran
serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tanggapan
saya tentang 6 tuntutan reformasi :
Dari
6 tuntutan tersebut, diketahui kalau disana tidak ada tuntutan yang menjurus
pada bidang ekonomi, hanya tuntutan tentang hukum dan politik yang selalu di
utamakan. Padahal terlihat jelas pada masa awal reformasi dan akhir orde baru
itu negara Indonesia berada pada masa krisis ekonomi yang sangat parah.
Jika
dilihat lebih dalam, ekonomi pada masa reformasi lebih buruk dari masa orde
baru. Hanya saja pada masa orde baru politik dan hukum tidak berjalan sebaik
masa reformasi.
Penegakan
supremasi hukum, pencabutan dwifungsi TNI/Polri, dan pemberian otonomi daerah
sudah berjalan cukup baik, sudah banyak keberhasilan yang dicapai dari 3
tuntutan tersebut. Dapat dikatakan sudah berhasil diterapkan pada masa
reformasi sekarang ini.
Pemberantasan
KKN, untuk tuntutan yang satu dapat dikatakan jarang sekali menemui suatu
keberhasilan, masalah korupsi dari pemerintah yang dibiarkan berlanjut,
berangsung-angsur mencakup kesegala pihak yang membuat koruptor bersangkutan
mengalami kelenggangan hukum. Hal ini tentu berdampak buruk pada perekonomian
rakyat kalangan bawah yang semakin miris dan terkadang terlupakan oleh
pemerintah.
Amandemen
konstitusi, tuntutan ini sepertinya harus dilihat kembali pada amandemen
keempat, karena disana banyak memerjuangkan penguatan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) saja, tetapi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat. Hal yang perlu dilakukan
adalah mengkaji ulang hasil amandemen ke empat UUD 1945 sehingga perubahan
lebih komprehensif guna mewujudkan cita-cita negara yang ingin dicapai.
Pengadilan
mantan presiden soeharto dan kroninya, tuntutan ini tidak jelas dan tidak ada
titik terang pemecahan masalahnya. Karena seakan masa reformasi sekarang
bagaikan kembali ke masa pemerintahan Soeharto kedua. Yang dimana tidak ada
keinginan dari para pemerintah untuk mnuntaskan masalah yang selama ini
meresahkan masyarakat Indonesia.
Sumber : diambil dari berbagai sumber
Comments
Post a Comment